Sukabumi – Heboh, belum lama ini di Pilkada Kota Sukabumi ada kampanye politik yang melibatkan pelafalan dua kalimat syahadat disertai pemberian uang Rp.50ribu yang kini menjadi sorotan tajam di kota Sukabumi. Praktik Kampanye yang melibatkan dua Kalimat Syahadat yang sakral bagi Agama Islam yang seharus nya tidak dipakai untuk hal – hal kepentingan untuk keuntungan baik individu, maupun golongan, ataupun dalam transaksi kampanye politik, ternyata masih ada saja yang berani memakai kalimat sakral dua kalimat syahadat untuk mencari keuntungan terkhusus dalam hal kampanye politik yang dilakukan oleh salah satu paslon, dimana seharus nya hal – hal yang berhubungan dengan kalimat sakral bagi pemeluk Agama Islam yaitu Dua Kalimat Syahadat tidak lah dibenarkan untuk dibuat main – main terutama dalam hal transaksi kampanye politik, karena jelas sudah melanggar norma di dalam Agama Islam.
Kampanye Politik dengan membawa – bawa Dua Kalimat Syahadat yang sakral bagi Agama Islam dan apalagi dibarengi dengan transaksi untuk mencari keuntungan dengan memenangkan salah satu paslon, dalam konteks hal seperti ini seharus nya tidak di perbolehkan, dan jelas melanggar norma bagi Agama Islam yang mana Dua Kalimat Syahadat tidak bisa di buat untuk hal – hal yang berkaitan untuk mencari keuntungan dalam hal kampanye politik karena jelas sama dengan mempermainkan dan menjual belikan Dua Kalimat Syahadat milik seluruh ummat Islam.
Terindikasi adanya salah satu Paslon di Pilkada Kota Sukabumi yang memanfaatkan Kalimat Sakral Agama Islam yaitu Dua Kalimat Syahadat, terkuak setelah adanya temuan di lapangan yang di rangkum oleh Ketua Tim Setgab Paslon Calon Walikota & Wakil Walikota Nomor urut 01 Wawan Juanda.
Temuan Lapangan yang Mencengangkan
Menurut Wawan, fenomena “Syahadat Gocip” ini tidak hanya terjadi sesekali, tetapi sudah dilakukan secara masif ke berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, ia menyebut timnya menemukan bukti kuat bahwa masyarakat di berbagai wilayah dipaksa untuk melafalkan sumpah dengan mengucapkan, “Demi Allah,” serta membaca dua kalimat syahadat sebagai bentuk dukungan kepada paslon nomor urut dua.
“Kami di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Praktik serupa terjadi di banyak tempat, memaksa masyarakat mengucapkan sumpah demi Allah dan melafalkan dua kalimat syahadat. Ini bukan hanya manipulasi, tetapi juga bentuk intimidasi,” tambah Wawan.
Desakan kepada KPU Kota Sukabumi
Menanggapi laporan tersebut, Wawan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon nomor urut dua telah rampung diproses oleh Bawaslu, dan kini bola berada di tangan KPU.
“Saya mendesak KPU Kota Sukabumi untuk segera bertindak. Ini jelas-jelas masuk dalam pelanggaran kampanye, sesuai rekomendasi Bawaslu. Jangan biarkan praktik seperti ini mencederai proses demokrasi di Sukabumi,” tegas Wawan.
Harapan Demokrasi yang Bersih dan Cerdas
Wawan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas pemilu di Kota Sukabumi. Ia berharap masyarakat dapat memilih secara cerdas, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
“Kami ingin proses pilkada ini berjalan bersih, transparan, dan tanpa adanya tekanan. Masyarakat harus dibuat cerdas dalam memilih, sehingga mereka dapat menentukan pemimpin terbaik untuk Kota Sukabumi selama lima tahun ke depan,” tutupnya. @red