Tanggamus-Investigasinews.com Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin, semakin menguak fakta-fakta baru. Kemal Fasha, warga Way Gelang yang menjadi korban, melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus dengan nomor laporan STTLP/255/XII/2024/SPK T/RES TGMS/POLDA LAMPUNG.
Kasus ini bermula dari transaksi pemesanan barang pada 29 September 2023 di Dusun Panis, Desa Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, yang meliputi 8 unit meja kantor senilai Rp28.000.000, 12 set seragam linmas senilai Rp17.000.000, serta pinjaman uang tunai sebesar Rp10.000.000. Hingga kini, total kerugian korban mencapai Rp55.000.000.
Fakta Baru dari Narasumber
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Badrudin dengan berani menyatakan dirinya kebal hukum karena didukung oleh oknum aparat kepolisian. Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk melindungi tindakan yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, Badrudin mengakui bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, dana yang dimaksud telah dialokasikan. Namun, dana tersebut tidak pernah dibayarkan kepada klien pelapor, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dengan menilap dana desa untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Badrudin bahkan dengan lantang menantang kuasa hukum korban, menyatakan bahwa tim kuasa hukum pelapor tidak akan mampu memenjarakan dirinya.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Korban Menanggapi tantangan tersebut, D. Chandra Chand, SH., MH, dari LMH PAKAR, dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, apalagi dengan dugaan penyelewengan dana publik. Tantangan terlapor hanya memperkuat tekad kami untuk membawa kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar D. Chandra Chand.
Kuasa hukum juga menggaris bawahi pentingnya penanganan kasus ini dengan serius, mengingat adanya indikasi korupsi yang melibatkan dana desa. Hal ini tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada penggunaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.
Imbauan untuk Penegakan Hukum
Melalui rilis ini, tim kuasa hukum korban kembali meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tanggamus, untuk menunjukkan profesionalisme dalam menangani laporan ini. Langkah tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya di tingkat desa.
Rilis ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini di terbitkan kedua kali kepala pekon kayu Hubi belum Bisa Di Konfirmasi
(Rilis LMH PAKAR)