Pringsewu-Investigasinews.com wali murid Sekolah Dasar Negeri karang Sari Dua kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu menilai Kinerja Kepala sekolah Arogan Juga Tidak Mentaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud .
Hal Ini mulai Terbongkar kebusukan Dan kearoganan
kepala Sekolah SDN karang sari Dua tersebut Yang Tidak Pernah Melibatkan Ketua komite juga para dewan Guru sehingga Ada dugaan Pemalsuan Pemberkasan Pencairan Dana Bos Juga pemalsuan Tanda tangan Komite sekolah.
Akibat kearoganan kepala sekolah maka Komite pun hanya menjadi Topeng selama lima tahun yang Tidak Pernah di fungsikan oleh kepala sekolah Sehingga dalam segi apapun yang berkaitan Tentang Sekolah SDN karang Sari Dua
Adapun Tugas Dan fungsi Komite Sekolah bertugas diantaranya memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam membuat kebijakan seperti penyusunan rencana kerja anggaran sekolah, Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Komputer, serta Pengadaan Infocus.
Serta Peningkatan Kesejahteraan Warga sekolah berupa insentif penghasilan bagi tenaga honor dan wali kelas.
dengan pihak luar, dan lain-lain.
Selain memberi masukan-masukan, komite sekolah juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pendidikan.
Dengan demikian akan terwujud check and balance diantara kepala sekolah dan guru sebagai pelaksana, dengan komite sebagai pengawasnya.
Ketika dimintai keterangan Tim Investigasi LIBAS Grup salah satu Bendahara Komite sekolah tersebut meminta penjelasan dari Kepala Sekolah SDN Karang Sari Dua yang selama hampir menginjak 5 tahun masa jabatan sebagai Bendahara komite sekolah, tidak difungsikan sama sekali.
Menurut Anggota Komite lain nya juga pihak sekolah tidak pernah melibatkan Komite sekolah selama masa jabatannya hingga kini.
Selanjutnya, Beberapa poin penting yang menjadi catatan Komite sekolah tersebut antara lain Kepala Sekolah SDN Karang Sari Dua tersebut tidak pernah melibatkan komite sekolah selama masa jabatan beliau, tidak ada koordinasi antara kepala sekolah dengan Komite sekolah dan yang lebih parahnya lagi semua Anggota komite sekolah SDN Karang Sari Dua menduga tanda tangannya dipalsukan oleh pihak kepala sekolah.
Apa lagi Sekolahan SDN 2 Karang sari sebagai sekolah Adiwiyata yang di gadang gadang sebagai Sekolah percontohan se- kecamatan pagelaran juga kabupaten Pringsewu untuk menuju ketingkat propinsi .
Ketua Komite sekolah ketika Di Mintai keterangan juga menjelaskan, jika SK Komite Sekolah pun tidak diketahui secara pasti, apakah masih diperpanjang atau tidak.
Sebab, pihak sekolah juga tidak pernah memberitahukan perkembangannya.
“Masih Kata komite Kalau dulu sebelum kepala sekolah ini semua Komite beserta Anggota sering dipanggil setiap pelaksanaan rapat.
ketika Di konfirmasi kepala sekolah karang sari Dua di kantor nya beliau mengatakan saya tidak bisa menjawab tunggu saja kapan ada waktu saya akan mengundang ketua komite supaya cerita nya tidak simpang siur.pungkasnya
Dalam Waktu Dekat ini Tim media libas Grup Akan Melaporkan Kepala sekolah SDN Karang Sari Dua ke pihak Penegak Hukum Khusus nya polres Pringsewu Dan Kejaksaan Negeri Pringsewu Terkait Dana Bos Selama Lima Tahun.
Penulis : Yus
Editor : Redaksi