Tuba-mediainvestigasinews.com Oknum Kepala Kampung (Kakam) Gedung Aji Kabupaten Tulangbawang (AH) marah setelah mengikuti persidangan kedua, tahap mediasi perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Saat ditemui awak media seusai persidangan tergugat (AH) marah karena sidang pertama ia di beritakan.
“Kan sudah saya bilang jangan di beritain dulu kenapa kamu beritakan saya belum mau jawab. Kalau kamu mau jawaban tanya sama pengacara saya sana,” kata AH dengan nada suara emosi, Kamis (4/8).
Sementara itu di tempat terpisah, Kuasa hukum penggugat I Made Suarta, SH., MH. menjelaskan bahwa hari ini mengikuti sidang kedua tahap mediasi perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl. Hasil mediasi hari ini tidak ada kesepakatan.
“Kami sudah menawarkan resum ke majelis hakim hasil dari pada resum itu untuk sementara sudah di bawa pihak tergugat, artinya kemungkinan kita akan masuk pokok perkara,” jelas I Made Suarta.
Made menambahkan, Tim mediator sudah membuat surat pernyataan kepada penggugat bahwa akan masuk pokok perkara.
“Kita upayakan pembuktian, agar gugatan kita bisa kita buktikan. Kami juga sudah siapkan semua barang bukti dan kita akan akan hadir para saksi sebab kita akan tempuh pokok perkara. agar menguatkan gugatan kami,” ungkapnya.
Penulis : Sukir IN
Editor : Redaksi