Tanggamus-mediainvestigasinews.com Menanggapi berita yang beredar terkait dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kami dari LMH PAKAR D. Chandra, SH., MH. memberikan tanggapan tegas dan konstruktif untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
1. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Dana Desa adalah instrumen penting untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan terhadap penggunaannya merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Kami menekankan bahwa setiap Kepala Desa atau Pekon bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Desa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
2. Dugaan Korupsi: Perlu Tindakan Cepat dan Tegas
Kami prihatin dengan adanya dugaan korupsi berjamaah oleh beberapa Kepala Pekon di Kecamatan Bulok. Kami mendukung penuh langkah Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera:
Melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di Kecamatan Bulok.
Mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Jika Inspektorat tidak segera bertindak, maka kami mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan Dana Desa adalah tindak pidana korupsi yang harus diproses sesuai hukum.
3. Dukungan Terhadap Lembaga Pengawas
Sebagai pengawas internal, Inspektorat memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dalam pengelolaan Dana Desa. Namun, jika ditemukan indikasi pembiaran atau perlindungan terhadap oknum-oknum yang terlibat, kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Kami juga mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan temuan penyimpangan anggaran Dana Desa, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara partisipatif.
4. Pernyataan Sikap
Dengan mempertimbangkan informasi yang telah terpublikasi, LMH PAKAR D. Chandra, SH., MH. menyatakan:
Mendukung upaya audit khusus dan investigasi menyeluruh oleh Inspektorat serta APH.
Menuntut proses hukum tegas terhadap oknum Kepala Pekon yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa.
Mendesak transparansi penuh dalam penanganan kasus ini demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
5. Penegakan Hukum untuk Keadilan
Kami percaya bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan adalah solusi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Dana Desa harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum.
Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap tegaknya hukum dan keadilan.
Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
D. CHANDRA, SH., MH.
Founder LMH PAKAR D. Chandra & Partners