Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Pesisir Barat — mediainvestigasinews.com
Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 secara virtual zoom, di ruangan Ngejalang Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat , Jumat , 25/4/2025

Turut mendampingi Wakil Bupati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Syaifullah, S.Pi., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Cahyadi Moe’is, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Elvin Yonanda, S.IP., M.M., dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rochmad, S.Sos., M.M.

Dalam upacara tersebut dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Arya Bima Sugiarto, mengajak seluruh Pemerintah daerah agar segera beradaptasi dan melakukan sinkronisasi kepada pemerintahan pusat, khususnya Kemendagri dalam upaya meningkatkan kemajuan dan perkembangan daerah masing-masing. “Teruslah melakukan upaya terbaik untuk mewujudkan kemajuan daerah dalam segala bidang,” tegas Wamendagri, Arya Bima Sugiarto.

Wamendagri, Arya Bima Sugiarto menjelaskan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Adapun filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Ppasal 18 UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, Pertama, NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Kedua, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU. Ketiga, mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,” papar Wamendagri, Arya Bima Sugiarto.

Red. : Agus.S
Editor. : Redaksi

banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *