Akibat Tanda Tangan Cepat Oknum Kepala Pekon Tanjung Sari Melarikan Diri Ke Pulau Jawa

Tanggamus-Investigasinews.com
Gonjang-ganjing pemberitaan di jagat maya belakangan santer mencuat, oknum Kepala Pekon Tanjung Sari”Arsudin dianggap telah mencoreng nama baik Pemerintahan Pekon se-Indonesia itu ,apalagi santer dikalangan masyarakat Pekon Tanjung Sari mengatakan jangan jangan Kantor Pekon sama Mobil Ambulance Pekon akan dijadikan jaminan cetus warga. Kamis 09/05/2024.
Beredarnya pemberitaan tersebut membuat Pakar Hukum Perdata LBH LIBAS Fikri Yanto SH turut angkat bicara, menurutnya perbuatan yang dilakukan Oknum Kakon Tanjung Sari telah mencoreng nama baik Pemerintahan sebab sebagai pejabat publik mestinya harus bisa menjaga perilaku.

“Sebagai pejabat publik, yang digaji dari uang negara mestinya bisa menjaga sikap dan etika, bukan malah menjadikan Pemerintahan Pekon sebagai jaminan untuk mengelabui orang lain, apalagi ada indikasi jarang masuk kantor, sudah pasti kinerjanya bakalan nggak jalan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Fikri Yanto SH menjelaskan, hingga saat ini tata kelola di Pekon masih jauh dari harapan.

Buruknya tata kelola dan minimnya partisipasi masyarakat membuat Pekon Tanjung Sari saat ini menjadi salah satu ‘lahan’ tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, upaya pemerintah dalam membangun Pekon tentunya tidak pernah main-main.

Hal ini dapat dilihat dari kucuran Dana Desa dari tahun 2015 hingga tahun 2024 nilainya mencapai Rp ratusan triliun.

Ketidakprofesionalan pengelolaan dana desa tersebut berasal dari minimnya pengetahuan dari kepala Pekon salah satunya Oknum Kakon Tanjung Sari harusnya Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Tapi fakta nya pencairan dana desa tahap 1 pun di embat Oknum Kakon Tanjung Sari .

Disisi lain kuat dugaan Kepala Pekon Tanjung Sari”Arsudin terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala Pekon

Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Hingga berita ini tayang, Kepala Pekon Tanjung Sari belum merespons permintaan hak jawab dari Media LIBAS GRUP terkait pemberitaan ini.pungkasnya(Red)

banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *