Tanggamus-Mediainvestigasinews.com Kasus sengketa tanah persawahan seringkali melibatkan gugatan perdata di pengadilan Khususnya di Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Penyebabnya bisa beragam, mulai dari klaim kepemilikan yang berbeda,jual beli yang tidak sah, hingga penyerobotan lahan.Penyelesaiannya bisa melalui jalur hukum atau mediasi.
Lain Yang di rasakan oleh Deni suparli seorang pedagang kopi di pendopo kabupaten Pringsewu yang harus behadapan dengan paman sendiri terkait sengketa Tanah persawahan yang terletak di pekon jati Agung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu.
yang Saat ini sedang Bergulir di pengadilan Negeri Kota agung sehingga tidak membuat Deni suparli bersama Tim Kuasa Hukum gentar sedikitpun untuk menghadapi Gugatan Paman nya.
Kuasa Hukum Deni Suparli,ketika di hubungi melalui telpon selulernya jum”at 27-06-2025 Sulistyowati,S.H.
Mengatakan”Kami kuasa hukum para tergugat yang mana para tergugat di gugat oleh penggugat yang telah di daftarkan di pengadilan negeri Kota Agung dalam Perkara no.9/Pdt.g/2025/PN.Kota Agung yang mana perkara ini tergugat adalah korban dari ketidak adilan dari salah satu yang masih kerabatnya atau Paman dari Para Tergugat.
oleh sebab itu tergugat melakukan perlawanan untuk memperjuangkan Hak-hak hukum yang terindikasi telah di rampas atau dikuasai oleh Penggugat.
yang mana Para tergugat sendri adalah seorang yang hanya pedagang kopi di Pendopo, kabupaten pringsewu yang dalam hal ini para tergugat memperjuangkan Hak-Hak nya tersebut,dengan memohon bantuan hukum pada Kantor Hukum NS & Partner untuk mewakili nya dalam hal menghadapi Gugatan Penggugat untuk mempertahankan hak-hak nya sebagai ahli waris sebenarnya yang berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 5232 M².
Tergugat berharap hakim tidak memihak pada salah satu pihak dan memeriksa perkara secara adil, objektif, serta berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau praduga.
Di tempat terpisah Kuasa Hukum Deni suparli”Sulistyowati,S.H. meminta Mahkamah Agung mohon untuk monitor perkara ini supaya berjalan sesuai prosedur.
Penulis : Raja tega
Editor : Redaksi