Jakarta – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang memuat informasi pribadi. NIK memuat nama, tempat lahir, alamat, status perkawinan, agama, profesi, dan kewarganegaraan.
Sangat penting bagi masyarakat untuk memperbarui informasi pribadinya ketika terjadi peristiwa penting dan kegiatan sosial, seperti perubahan tempat tinggal.
Dalam hal warga negara berpindah tempat tinggal, wajib mendatangi Dinas Dukcapil setempat untuk mendaftarkan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP (KTP) serta menerbitkannya dengan alamat baru. Jika ternyata alamat di e-KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal yang terkesan pindah, kemungkinan ada kaitannya dengan layanan publik lainnya. Apalagi di masa kritis menjelang perayaan demokrasi untuk digelarnya Pilkada Serentak pada akhir tahun 2024.
“Oh, aku malas untuk ngurus pindah ke Dukcapil, ribet harus cabut berkas.” Ungkapan ini sering kita jumpai di masyarakat ketika berbicara tentang perpindahan domisili.
Alasan yang sangat klasik masyarakat menganggap mengurus perpindahan itu lama dan melelahkan. Bahkan seringkali biayanya lebih mahal karena harus kembali ke daerah asal.
Mereka seharusnya diminta untuk cabut berkas dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan mengisi formulir, atau menangani penerbitan Surat Keterangan pindah (SKP) di Dukcapil daerah asal.
Setelah SKP diterbitkan, warga harus membawanya ke Dukcapil daerah tujuan dengan e-KTP atau KIA (jika anak di bawah 17 tahun pindah) ke Dukcapil tujuan dan memberikan KK lama beserta alamat baru.
Ini adalah proses yang harus dilalui masyarakat dan harus dilakukan dengan pendekatan pengelolaan yang baik. Pasalnya, sebagian besar layanan pengelolaan masyarakat di daerah saat ini ditawarkan secara online dengan proses yang cepat.
“Saya tidak punya uang untuk pulang ke kampung halaman, hanya untuk mengurus SKP, saya sudah lama tinggal di sini.”
Pernyataan ini tidak diperlukan. Sebab Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan: “Kabupaten/kota tujuan akan membantu SKP untuk memberitahukan kepada SKP mengenai pengurusannya di Disdukcapil kabupaten/kota, tempat asal SKP, melalui pesan elektronik atau sarana elektronik lainnya. .”
Berdasarkan hal tersebut, warga yang sudah pindah ke daerah tujuan dan belum menyelesaikan prosedur SKP, cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Membawa fotokopi Kartu Keluarga, e-KTP, KIA dan mengisi formulir perpindahan penduduk. Dengan segera proses penerbitan SKP dari daerah asal dikoordinasikan Sistem pendistribusian SKP wilayah setempat langsung terkoneksi dengan Dukcapil daerah tujuan. Tidak perlu repot dan sudah dipermudah.
Direktur Dafdukcapil Pemerintah Pusat Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono juga menegaskan, pelayanan Adminduk kini jauh lebih mudah.
“Jangan berdalih sulitnya mengurus layanan Adminduk. Kami menghubungkan masyarakat yang belum melengkapi SKP namun sudah pindah ke tempat asalnya. “Ini sangat sederhana,” kata Tavip.
Hal ini senada dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa layanan Adminduk harus diberikan kepada penduduk secara prima. “Harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar (red)