Tanggamus-Investigasinews.com Ke Empat oknum pegawai Pekon Tanjung Sari Dan Suka Agung Barat Masing-masing yakni (A) selaku Kepala Pekon,(J) selaku Sekretaris Pekon dan (Ms) selaku Bendahara Pekon Tanjung Sari Dan (R) selaku kepala pekon Suka Agung Barat (Y) selaku Bendahara Dan (LK) selaku Sekretaris Pekon suka Agung Barat mereka di laporkan Berdasarkan dugan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Menurut sekretaris Jendral LBH LIBAS”Suhata,S.H menyampaikan ketika di Hubungi awak media dini hari melalui pesan singkat Whatsapp” iya benar kami di perintah oleh ketua umum untuk membuat laporan resmi di SKPT Polda lampung karena Hari Beliau Masih di Luar kota dalam rangka Pendampingan Hukum
Masih kata Suhata,SH hal ini jelas adalah tindakan melanggar hukum dan ini murni penggelapan sesuai KUHP pasal 378, menyebabkan keluarga korban mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah maka dari itu ,LBH LIBAS Hari resmi akan melaporkan Ke SKPT Polda Lampung.
karena (A) selaku Kepala Pekon,(J) selaku Sekretaris Pekon dan (Ms) selaku Bendahara Pekon Tanjung Sari Dan (R) selaku kepala pekon Suka Agung Barat (Y) selaku Bendahara Dan (LK) selaku Sekretaris Pekon suka Agung diduga melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Atas Kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda Lampung guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya
Hingga Berita Ini diterbitkan Ke Enam Orang Tersebut ketika di Konfirmasi Selalu Tidak Bisa di hubungi oleh awak media ini
Penulis : Tim