Ketua Presidium FPII Tunjuk Gerai Hukum Art & Rekan Selesaikan Kasus Sengketa Lahan RSU Pasar Minggu

JAKARTA-Investigasinews.com Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati didampingi Dewan Pakar FPII Lilik Adi Goenawan, S.Ag sambangi Kantor Gerai Hukum Art & Rekan pada Jumat siang , (10/11/2023) di Gedung Yayasan PKP POMAD Jl.Jamrud No.14 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat.

Kehadiran Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Dewan Pakar Presidium FPII merupakan kunjungan resmi sekaligus membahas terkait pengaduan masyarakat ahli Waris atas kepemilikan lahan seluas 152.871.M3 (Meter Persegi),yang di atasnya berdiri bangunan RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Untuk kepentingan masyarakat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah mengirimkan somasi hingga dua kali ke Direktur Utama RSUD.Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan seolah tak digubris.” kata Dra.Kasihhati saat di wawancara awak media pada Jumat malam, (10/11/2023) di Gerai Hukum Art & Rekan.

“Kami masih menempuh langkah hukum non litigasi,dan akan mengirimkan somasi ke-3 (tiga) kepada Direktur Utama RSU.Pasar Minggu untuk menyelesaikan pembayaran lokasi areal lahan dimaksud,sebagai bukti surat kepemilikan lahan yang kami miliki.” tegas Kasihhati.

“Jika Surat Somasi ke-3 (tiga) diabaikan,kami anggap sudah tidak ada itikad baik dan kami akan melapor ke Mabes Polri dan KPK terkait kasus sengketa lahan tersebut.” jelasnya.

“Surat Somasi yang kami kirimkan ke Direktur RSU. Pasar Minggu Jakarta Selatan c/q 1.Yth,Presiden RI di Jakarta 2.Yth,Menkopolhukam Ri di Jakarta 3.Yth,Menteri ATR/ BPN RI di Jakarta 4.Yth,Menteri Kesehatan RI di Jakarta 5.Yth,Menteri Keuangan RI di Jakarta 6.Yth,Pj.Gubernur DKI Jakarta di Jakarta 7.Yth,Kepala Inspektorat DKI Jakarta di Jakarta 8.Yth,Wali Kota Jakarta Selatan di Jakarta.” ujar Kasihhati.

Hampir delapan tahun usia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu sejak diresmikan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 Desember 2015.

Meskipun rumah sakit milik pemerintah, pelayanan rumah sakit yang berada di jalan TB Simatupang arah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ini tak kalah dengan rumah sakit milik swasta.

Rumah Sakit yang didesaint dengan konsep green building sehingga lebih banyak pemandangan terbuka diluar. Dari segi bangunan, RSUD Pasar Minggu terdiri dari 12 lantai yang didominasi warna hijau. RSUD pertama di Jakarta Selatan ini memiliki Luas lahan 25.087 meter persegi, luas dasar 4.381 meter persegi dan luas bangunan 43.495,78 meter persegi.

Kasihhati memaparkan aneh saja di DKI ini, katanya di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak ada korupsi APBD. Buktinya dilahan RSUD Pasar Minggu yang sudan beropersional hampir 8 tahun masih sengketa lahannya.

” Ketua Presidium FPII Dra. Kasihati akan memberikan Surat Tugas resmi kepada Penasehat Hukum Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Arthur Noija, S.E., S.H., Owner Gerai Hukum Art & Rekan untuk mempolisikan pejabat terkait ke Mabes Polri jika Somasi ke-3 dibaikan.” kata Dewan Pakar Presidium FPII Lilik Adi Goenawan.

“Tentu tidak etis jika pejabat hukum mengaku belum tahu perihal kasus sengketa tanah RSUD Pasar Minggu, di Jakarta Selatan.Sebab masalah RSUD Pasar Minggu sudah 1 windu bukan lagi masalah baru.” ujar Lilik Adi Goenawan.

Apalagi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI sudah ditetapkan sejak 17 November 2015 , ini sudah hampir delapan tahun, masa masih tahap kordinasi terus.

“Jika Pemprov DKI tidak ada keseriusan menyelesaikan kasus tersebut maka Forum Pers Independent Indonesia (FPII) akan menempuh jalur hukum hingga diselesaikan sewa lahan/jual beli terhadap ahli waris.” tegas Lilik.

RSUD sudah beroperasi selama hampir 8 tahun jangan sampai ada papan segel dari pengadilan,karena ahli waris tidak terima sehingga masalah ini bisa menggangu pelayanan publik.

RSUD kan untuk pelayanan orang tak mampu, Jadi Pemprov DKI harus bertanggung jawab.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengeluarkan putusan persidangan terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu tersebut pada Putusan perkara No. 535/PDT/2015/PT.DKI tersebut, menguatkan putusan persidangan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang antara lain mengabulkan sebagian gugatan penggugat. (Tim/Red)

Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)

banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *